OJK Ungkap Fenomena Baru: Sengaja Tak Bayar Utang Pinjol Ilegal

Mokapog – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah mengungkapkan adanya kecenderungan baru di masyarakat yang sengaja tidak membayar utang pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal, karena mereka beranggapan utang tersebut bisa hangus dengan sendirinya.

Pinjaman online (pinjol) telah menjadi alternatif pendanaan yang populer bagi masyarakat Indonesia. Namun, banyak pertanyaan yang muncul terkait dengan status utang pinjol, khususnya jika debitur tidak mampu membayarnya. Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah “Sampai kapan utang pinjol hangus dengan sendirinya?”.

Namun, perlu diingat bahwa anggapan tersebut tidak benar dan dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi debitur.

Pertama, perlu dipahami bahwa pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum yang sah di Indonesia. OJK tidak pernah menerbitkan izin operasional bagi mereka. Oleh karena itu, segala perjanjian dan transaksi yang dilakukan dengan pinjol ilegal tidak memiliki kekuatan hukum.

Meskipun pinjol ilegal tidak sah, utang yang dipinjam dari mereka tetap wajib dibayar oleh debitur. Alasannya adalah karena debitur telah menerima uang pinjaman dan memiliki kewajiban untuk mengembalikannya.

Jika debitur tidak membayar utang pinjol, baik ilegal maupun legal, mereka akan terancam risiko kredit macet. Hal ini dapat berakibat pada:

  • Penurunan skor kredit di SLIK OJK: Skor kredit yang rendah akan mempersulit debitur untuk mendapatkan pinjaman di kemudian hari.
  • Tuntutan hukum: Pinjol, baik legal maupun ilegal, dapat menempuh jalur hukum untuk menagih utang.
  • Pelecehan dan intimidasi: Pinjol ilegal sering kali menggunakan cara-cara kasar dan tidak terhormat untuk menagih utang, seperti pelecehan dan intimidasi.

Bagi debitur yang terjebak dalam jeratan pinjol ilegal, OJK telah menyediakan beberapa solusi, antara lain:

  • Laporkan ke Satgas Waspada Investasi: Debitur dapat melaporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi.
  • Gunakan layanan pinjol legal: Jika membutuhkan pinjaman, pilihlah pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  • Cari solusi pembayaran: Debitur dapat mencoba untuk bernegosiasi dengan pinjol ilegal untuk mendapatkan solusi pembayaran yang terbaik.

Anggapan bahwa utang pinjol ilegal bisa hangus dengan sendirinya adalah tidak benar. Debitur tetap memiliki kewajiban untuk membayar utang tersebut. Oleh karena itu, hindarilah meminjam dari pinjol ilegal dan pilihlah pinjol legal yang diawasi oleh OJK.

Updated: 11 Februari 2024 — 11:47 am